Kapolri Mengatakan UU ITE Sudah Tidak Lagi Sehat.

SuratNews.ID | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) sekarang ini sudah tidak lagi sehat.

Pasalnya, proses hukum dari UU ITE dalam beberapa waktu belakangan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.

Baca Juga: Kapolri Minta Kapolda Beri Reward ke 12 Polres

Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.

Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat,” kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Jawaban Kapolri Soal Pelaporan Pelanggaran UU ITE

Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.

“Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police,” ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: Kapolri Sebut PPKM Mikro Terbukti Mampu Menekan Laju Penularan Covid-19

Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.

Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

“Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur,” ucapnya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Semoga Imlek Membawa Rezeki Berlimpah

“Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian.”

sumber : kompas.com

Ray sekseeh
Author: Ray sekseeh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top