Ini Aturan Jual Beli dan Pemotongan Hewan Kurban saat New Normal

SuratNews.ID | Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, pandemi corona masih mewabah di Indonesia. Guna pencegahan adanya penularan virus Corona atau Covid-19 dalam pelaksanaan kurban, Kementerian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjennak) mengeluarkan aturan kegiatan kurban yang harus masyarakat patuhi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disaese (Covid-19). Mulai dari tata cara jual beli hewan kurban di tempat penjualan hingga pemotongan hewan yang sudah sesuai dengan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal.

Agar kasus corona tidak terjadi lonjakan yang signifikan, simak dan patuhi aturan berkurban di masa new normal berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari situr resmi Ditkennak.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Syarat Jual Hewan Kurban di New Normal

1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari bupati atau wali kota

Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikoordinasi oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya)

Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal

1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

2. Penerapan Higiene Personal

Penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker selama di tempat penjualan

Penjual dan atau pekerja menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan, dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran atau limbah hewan kurban

Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir dan atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70 persen

3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening)

Penjual dan atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah maupun swasta

Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun)

Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas atau pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield)

Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.

4. Penerapan Higiene dan Sanitasi

Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas CTPS yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun dan atau handsanitizer di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan

Penjual dan atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah

Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat sholat, alat makan

Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin hingga meludah

Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain pada saat tiba di rumah

Syarat pemotongan hewan kurban

1. Pemotongan Hewan Kurban di RPH-R

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R Pemerintah dan swasta dan masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R.

Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

Pekerja menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas

Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja

Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama

Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik

Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri atau di dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara

Penerapan Higiene Personal

Manajemen RPH-R menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area kerja

Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau gunakan tisu bersih jika terpaksa

Pekerja menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah atau merokok serta memperhatikan etika meludah, bersin serta batuk

Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)

Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas atau pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield)
Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas dilarang masuk ke RPH-R.

Penerapan Higiene dan Sanitasi

Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas desinfeksi pada titik masuk tempat produksi
Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya
Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain
Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung
lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah

Baca Juga: Tips Memillih Hewan Qurban yang Baik
2. Pemotongan Hewan Kurban di luar RPH-R

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R juga harus memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak jauh berbeda dengan aturan penyembelihan di RPH-R, namun ada beberapa aturan tambahan seperti berikut ini, antara lain:

Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat ijin dari Pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner
Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan
antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan
Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama di fasilitas pemotongan
Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes)
Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas CTPS/handsanitizer
Setiap orang melakukan CTPS/handsanitizer sesering mungkin
Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah
Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah
Setiap orang di tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah
Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri

Berkurban Online Bisa Jadi Pilihan

Menyoal berkurban, tak melulu harus offline atau datang langsung ke tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban, masyarakat juga bisa berkurban secara online. Sekarang ini banyak lembaga resmi penyelenggara kurban online, seperti ACT, Dompet Dhuafa, Al Azhar dan masih banyak lainnya. Bahkan, sebagian dari penyelenggara kurban online tersebut juga bekerjasama dengan e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Blibli dan lainnya.


Ray sekseeh
Author: Ray sekseeh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top