Hotman Paris Beri Tahu Jokowi Persoalan Buruh

SuratNews.ID | Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menuai polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat khususnya buruh menolak dengan keras UU tersebut.

Banyak pihak turut bersuara mengenai persoalan ini. Salah satunya pengacara nyentrik Hotman Paris. Melalui video unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman menyoroti soal pesangon buruh. Menurutnya, buruh yang kena PHK akan melewati proses lama saat menuntut pesangon.

Oleh karena itu, Hotman memberikan saran kepada Presiden Jokowi persoalan pesangon agar tidak memakan waktu yang lama. Berikut ulasannya:

Hotman Paris menyoroti poin pesangon dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada pekan lalu. Dia mengatakan, saat buruh di PHK akan melalui proses yang lama ketika menuntut pesangon kepada perusahaan.

Hotman bahkan menyampaikan pesan kepada Presiden Jokowi terkait masalah pesangon. Menurutnya yang mesti dibenahi proses saat buruh menuntut pesangon kepada perusahaan.

“Bapak Jokowi yang terhormat, saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun menjadi pengacara. Tertarik untuk memberikan saran. Tanya kualitas praktik hukum saya kepada bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Erick BUMN, yang semuanya adalah mantan klien saya,” kata Hotman

“Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian perselisihan perburuhan. Khususnya mengenai pesangon, yang kalau mulai dari Depnaker sampai pengadilan perburuhan, sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun,” imbuhnya.

Kemudian, Hotman juga mengatakan sebaiknya perkara mengenai tuntutan pesangon di pengadilan diputus dalam waktu 30 hari. Sebab selama ini ketika buruh menuntut pesangon yang tidak dibayarkan bisa memakan waktu cukup lama.

Untuk diketahui, saat perusahaan menolak memberi uang pesangon maka buruh harus menempuh jalur hukum melalui Dewan Pengawas Depnaker.

“Kalau gaji buruh cuma dua tau tiga juta. Bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha. Bagaimana mungkin. Makanya buat Undang-Undang seperti pengadilan niaga, yaitu perkara penyelesaian perburuhan, khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari. Seperti di pengadilan niaga tidak diputus 60 hari walaupun triliunan rupiah,” jelas Hotman.

Hotman kembali menegaskan soal waktu yang dibutuhkan oleh buruh saat menuntut pesangon. Oleh karena itu dia meminta pihak berwenang membuat Undang-Undang mengenai pesangon yang harus diputus hanya 30 hari.

“Jadi harus segera dibuat Undang-Undang, bahwa perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan. Kenapa di pengadilan niaga, perkara kepailitan yang triliunan, perintah Undang-Undang harus putus dalam tempo 60 hari. Bahkan PKPU di pengadilan niaga, yang triliunan harus putus dalam 20 hari. Coba dipikir seperti itu dalam perkara pesangon. Pasti akan ada berkeadilan, Undang-Undang bagus kalau pelaksanaannya tidak bagus,” ungkap Hotman yang terpotong.

sumber : merdeka.com

Ray sekseeh
Author: Ray sekseeh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top