SuratNews.ID | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota internet mulai, Selasa (22/9/2020) hari ini.
Tentu bantuan ini diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk menunjang pembelajaran jarak jauh ( PJJ) di masa pandemi Covid-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Senin (21/9/2020).
Kuota dibagi dua Menurut Ainun, besaran kuota data internet berbeda tiap jenjang maupun pendidik.
Namun, dari juknis ini paket data yang diberikan dibagi atas:
- Kuota umum Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
- Kuota belajar Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Adapun rincian paket kuotanya ialah:
- Peserta didik PAUD dapat 20 GB per bulan Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 15 GB
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB per bulan Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 30 GB
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 42 GB per bulan Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 37 GB
- Mahasiswa dan dosen dapat 50 GB per bulan Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 45 GB
Jadwal penyaluran bantuan Sedangkan untuk penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
- Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama: Tahap I: 22-24 September 2020 Tahap II: 28-30 September 2020
- Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua: Tahap I: 22-24 Oktober 2020 Tahap II: 28-30 Oktober 2020
- Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan: Tahap I: 22-24 November 2020 Tahap II: 28-30 November 2020
Penulis : Albertus Adit
sumber : kompas.com