Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan diskon tarif listrik yang semula direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, setelah rapat antarmenteri.
Alasan Pembatalan dan Pengalihan Bantuan
Menurut Sri Mulyani, alasan utama pembatalan diskon tarif listrik adalah karena proses penganggaran yang jauh lebih lambat dari perkiraan. Hal ini membuat implementasi diskon tidak memungkinkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan alokasi dana tersebut untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU ini akan disalurkan kepada pekerja dan guru honorer. Jumlah subsidi yang diberikan juga ditingkatkan, dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan demikian, penerima akan mendapatkan total Rp 600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa awalnya, terdapat kendala dalam menentukan target penerima BSU karena data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan. Namun, setelah data pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dinyatakan bersih dan siap, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan bantuan ke BSU agar program bisa berjalan cepat dan tepat sasaran.
BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, BSU juga menyasar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Paket Insentif dan Stimulus Lainnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui paket insentif dan stimulus yang berisi lima bentuk bantuan bagi masyarakat, dengan total nilai mencapai Rp 24,44 triliun. Rinciannya, Rp 23,59 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp 850 miliar dari non-APBN. Kelima bentuk bantuan tersebut meliputi:
- Bantuan Subsidi Upah (BSU):
- Rp 300.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah atau sekitar Rp 3,5 juta per bulan.
- Rp 300.000 per bulan untuk 565.000 guru honorer (288.000 Kemendikdasmen dan 277.000 Kemenag).
- Diberikan untuk Juni-Juli 2025 dan disalurkan pada Juni 2025, dengan anggaran Rp 10,72 triliun.
- Diskon Transportasi:
- Diskon harga tiket untuk kereta api (30%), pesawat (PPN Ditanggung Pemerintah/DTP 6%), dan kapal laut (50%).
- Diberikan selama libur sekolah Juni-Juli 2025, dengan anggaran Rp 945 miliar.
- Diskon Tarif Tol:
- Potongan tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengguna jalan pada Juni-Juli 2025.
- Anggaran yang disiapkan Rp 650 miliar.
- Bantuan Sosial (Bansos):
- Penambahan alokasi bansos berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk Juni-Juli 2025.
- Disalurkan satu kali pada Juni 2025, berupa tambahan kartu sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kilogram beras per bulan.
- Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK):
- Diskon 50% untuk iuran JKK bagi buruh di sektor padat karya.
- Diberikan selama enam bulan tanpa mengurangi nilai perlindungan.
- Anggaran Rp 200 miliar.