SuratNews.ID | Satu per satu kekuatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) habis. Saat Habib Muhammad Rizieq Shihab tengah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, FPI organisasi yang dibentuknya secara resmi dibubarkan oleh pemerintah. Ormas yang sudah berumur kurang-lebih 21 itu tahun akhirnya tamat riwayatnya.
Pembubaran FPI dilakukan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat negara. SKB yang berisi tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.
Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada. Dan harus ditolak, karena tidak ada.”
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md langsung mengumumkan pembubaran FPI bersama keenam pejabat penanda tangan SKB pada pekan lalu. Pengumuman juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae.
FPI memang sudah masuk dalam radar ormas yang bakal dibubarkan menyusul HTI pada 2017. Kemenko Polhukam telah melakukan analisis terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh FPI. Berbagai cuplikan video pengerahan massa FPI pun dijadikan barang bukti. Selain FPI dan HTI, organisasi yang sedang diselidiki adalah Jamaah Anshar Daulah (JAD). JAD dibubarkan pada 2018 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Namun, untuk membubarkan FPI, pemerintah menggunakan SKB enam menteri.
Terbitnya SKB mengenai pelarangan FPI itu, menurut pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014 tentang larangan aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Mahfud mengatakan, berdasarkan aturan itu, FPI sudah tak memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada. Dan harus ditolak, karena tidak ada,” kata Mahfud dalam keterangan persnya secara virtual dari kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember.
Dalam SKB yang dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej disebutkan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Juga Keputusan Mendagri Nomor 01-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019.
“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” jelas Mahfud lagi.
SKB itu juga menyebutkan keterlibatan 35 orang pengurus, anggota, atau orang yang pernah bergabung dengan FPI dalam tindak pidana terorisme. Dari jumlah itu, 29 orang telah divonis hukuman pidana. Selain itu, ada 206 orang yang tercatat tindak pidana umum lainnya, di mana 100 orang di antaranya telah dijatuhi vonis pidana. Belum lagi keterlibatan anggota FPI dalam razia (sweeping) di tengah masyarakat yang seharusnya menjadi kewenangan dan tugas aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyodorkan bukti cuplikan video berdurasi tiga menit tentang dukungan Rizieq terhadap ISIS dan Abu Bakar Ba’asyir, yang menentang kezaliman Amerika Serikat. Setidaknya ada tujuh poin penting pembubaran FPI dalam SKB itu. Hampir semua merupakan hasil dari rekomendasi tim dari Kemenko Polhukam yang mengkaji beberapa pelanggaran FPI.
“Nah, tahun 2019 itu kan SKT-nya dia (FPI) itu habis, kemudian mau diperpanjang. Kemudian dia meminta permohonan perpanjangan. Kan kita lihat kegiatan FPI sebelumnya. Nah, temuannya itu tadi seperti dikemukakan Pak Mahfud Md, itu data-data lama kita,” kata mantan Tenaga Ahli Kemenko Polhukam, Sri Yunanto.
Walau FPI bukanlah organisasi teroris, lanjut Yunanto, adanya keterlibatan 35 orang anggotanya dalam aksi terorisme di Indonesia tak bisa terbantahkan. Bahkan pimpinan tertingginya, Rizieq, nyata-nyata dianggap mendukung kelompok teroris, yaitu ISIS. Selain itu, dalam AD/ART FPI juga disebutkan ingin mendirikan sistem khilafah.
“Yang jelas, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) konsep kekhilafahan-nya bertentangan dengan NKRI. FPI akan mendirikan itu dengan dasar itu. Waktu itu diminta klarifikasi, tapi klarifikasinya nggak jelas. Yang jelas membahayakan NKRI,” ungkap pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Diakui Yunanto, banyak peran FPI dalam kegiatan sosial yang positif, seperti membantu korban bencana alam di sejumlah daerah. Namun kegiatan positif itu tak bisa begitu saja menghapus dukungan FPI kepada gerakan terorisme ISIS. Kegiatan sosial yang selama ini dilakukan FPI masih bisa dipertahankan asal tak lagi menggunakan bendera FPI. “Itu kasus lama. Yang baru saja kemarin soal kerumunan di Bandara, Petamburan, dan Megamendung sangat bertentangan dengan semangat bangsa Indonesia mengatasi COVID-19,” imbuh Yunanto.
Kenapa FPI dibiarkan besar ketika awal berdiri pada 1999 sudah jadi kontroversi dan melakukan tindakan kekerasan dan intoleran? Apakah ada yang ‘memelihara’ organisasi tersebut? Yunanto menjelaskan pertanyaan serupa juga muncul ketika HTI dibubarkan pada 2017. Setiap rezim kekuasaan memiliki sikap politik masing-masing dalam menyikapi gerakan radikal.
Pemerintah sebelum-sebelumnya sangat mendorong kebebasan yang seluas-luasnya. Hanya, kebebasan itu justru memunculkan kelompok dan ormas yang dinilai bisa mengancam eksistensi NKRI, pluralisme, toleransi, bahkan main hakim sendiri, termasuk FPI. Lumrah dalam dunia politik bila ada orang atau pihak yang memanfaatkan ormas seperti itu.
Presiden Jokowi mengambil langkah membubarkan FPI karena sesuai dengan pilihan politiknya, yang ingin meneguhkan nilai kebangsaan dan toleransi serta mendukung penanganan terhadap organisasi yang membahayakan eksistensi negara. “Penanganannya pun dilakukan secara hukum, seperti HTI dibubarkan secara hukum, ada perppu, ada pencabutan SK, banding ke PTUN sampai MA dipersilakan,” pungkas Yunanto.
Awalnya FPI akan menggugat ke PTUN Jakarta terkait pembubaran ormasnya itu. Tapi ternyata upaya hukum itu tidak jadi dilakukan karena lebih berfokus menangani kasus penembakan enam anggotanya itu. Alih-alih mau menggugat, muncul nama baru FPI, yaitu Front Persatuan Islam. Organisasi ini dideklarasikan oleh Munarman beserta mantan-mantan pengurus FPI lainnya.
sumber : detik.com