SuratNews.ID | Ganjil genap belum berlaku saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi kembali diberlakukan periode 12-25 Oktober 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan DKI Jakarta atas putusan PSBB transisi. Hasil koordinasi diputuskan bahwa sistem ganjil genap masih belum dapat diterapkan.
“Ganjil genap besok masih belum berlaku,” kata Sambodo saat dihubungi melalui pesan singkat iNews.id, Minggu (11/10/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB transisi diambil setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
sumber : inews.id