SuratNews.ID | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Ketika PPKM darurat diputuskan, sejumlah aturan baru pun dibuat agar disesuaikan dengan kebutuhan dari kebijakan tersebut di antaranya ialah soal aturan perjanlanan. Jika sebelum PPKM diberlakukan, seseorang yang ingin melakukan perjalan jauh cukup menunjukkan surat anti gen atau hasil swab. Namun, hal tersebut langsung berubah ketika PPKM diputuskan.
Gak Boleh Makan, Minum, Bicara Selama di Jalan, Aturan Baru Perjalanan PPKM Darurat

Adapun aturan perjalanan yang bagi yang ingin melakukan perjalanan ialah harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, surat RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam dengan hasil negatif, dan bagi para pekerja mesti menunjukkan STRP yang sah.
Selain mengeluarkan kebijakan tentang persyaratan admininistrasi soal aturan perjalanan selama PPPK darurat, pemerintah pun melalui Satgas nasional Covid-19 juga mengeluarkan surat edaran mengenai hal yang dilarang selama dalam masa perjalanan.
Gak Boleh Makan, Minum, Bicara Selama di Jalan, Aturan Baru Perjalanan PPKM Darurat
Ksatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. Adapun isi dari aturan tersebut yakni penerapan prokes 3 M dengan pengetatan pemakaian masker. Cara penggunaan masker harus menutupi hidung dan mulut dan masker yang dipakai berjumlah tiga lapis baik masker kain atau medis.
Selain itu, saat di perjalanan tidak boleh bercakap-cakap atau berbicara satu sama lain, dilarang makan dan minum juga. Namun, hal itu berlaku untuk perjalanan kurang dari dua jam saja. Adapun makan diperbolehkan selama perjalanan jika untuk keperluan medis, misal untuk minum obat jadi harus makan dulu.
sumber : republika.co.id