SuratNews.ID | Enam orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dinyatakan bersalah lantaran menganiaya kuli pembangunan yang menjadi saksi pembunuhan atas nama Sarpan (57). Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah selesai melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Sarpan mengaku dianiaya beberapa anggota Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Dia dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan hingga babak belur.
“Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke 6 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian ke-enamnya dinyatakan bersalah,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (14/7).
Tatan tidak menyebutkan identitas enam personel Polsek Percut Sei Tuan yang dinyatakan bersalah itu. Dia hanya mengatakan bahwa keenam personel bakal menjalani sidang disiplin dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang kuli bangunan bernama Sarpan (57) mengaku dianiaya sejumlah personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Ia mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan.
Sarpan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, dia merupakan saksi pembunuhan tersebut. Sementara tersangka pembunuhan berinisial A pun sudah diamankan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Korban pembunuhan itu, Dodi Sumanto, tewas setelah dicangkul oleh tersangka pelaku berinisial A. Peristiwa itu terjadi di Desa Seo Rotan, Percut Sei Tuan pada 2 Juli lalu.
sumber : cnnindeonsia.com